Ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya tak menampik bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan pihak yang mengatur spesifikasi teknsi proyek e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong akui sebagian sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang ditujukan kepadanya sebagaimana dalam surat dakwaan.

Meski begitu, dia menepis dakwaan pihak KPK yang menyebut soal pertemuan di ruang kerja Setya Novanto, yang terletak di lantai 12 Gedung DPR RI, Jakarta, yang disebut jaksa KPK membicarakan soal proyek e-KTP.

“Fakta-fakta itu sebagian ada, tapi sebagian juga harus kita luruskan di persidangan nanti. Jadi tidak semuanya benar. Mana yang benar dan mana yang salah, akan kita cek saksinya. Kita tidak bisa mendahului persidangan,” kata kuasa hukum Andi Syamsul Huda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/8).

Andi, yang juga ditemui usai persidangan, menjawab serupa saat ditanya soal pertemuannya dengan Novanto. Terdakwa yang disebut KPK sebagai ‘orang titipan’ Novanto juga menepis ihwal pertemuan itu.

“Nggak ada,” singkat Andi sambil menggelengkan kepalanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu