Jakarta, Aktual.com – Terdakwa korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong bukan hanya dituntut pidana penjara dan membayar denda. Yang bersangkutan juga dituntut membayar uang pengganti oleh jaksa penuntut umum KPK.

“Kami menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti 2,1 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar,” ujar jaksa Mufti Nur Irawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).

Jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Andi akan dilelang. Namun, apabila harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun.

Jumlah uang pengganti itu sama dengan keuntungan yang diperoleh Andi dalam proyek e-KTP, sebesar Rp 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar. Tetapi Andi telah membayar 350.000 dollar AS kepada KPK.

Andi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa KPK. Menurut jaksa, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012, dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid