Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong, Kamis (5/5).
Dia akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Miryam S Haryani terkait kasus dugaan memberikaan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP.
“Pihak Swasta yakni Andi Agustinus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Kamis (4/5).
Febri menambahkan dua kasus ini saling berkaitan, sehingga diperlukan pemeriksaan silang. “Dua kasus ini saling berkaitan, punya kaotan yang tidak bisa dipisahkan dan semua pihak yang relevan akan kami periksa.”
Miryam yang sempat dimasukkan dalam DPO oleh KPK, merupakan tersangka kasus dugaan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharo atas kasus e-KTP berhasil ditangkap di wilayah Kemang.
Atas hal ini, Politikus Partai Hanura tersebut dikenakan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu