Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Tersangka AA dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4)
Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka ke tiga menyusul dua tersangka sebelumnya yaitu Irman dan Sugiharto terkait kasus mega proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Sebagai pemain sentral proyek e-KTP ini, Andi dikenakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby