Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyarankan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, disiarkan langsung oleh media televisi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil mengakui ada kejanggalan dalam proses perancangan proyek e-KTP. Alasannya, lantaran ada intervensi dalam penawaran harga yang dia ingin ajukan.

Di hadapan majelis hakim sidang kasus e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Wirawan menyatakan bahwa intervensi itu datang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Saya putuskan, saya nggak mau ikut karena nggak mau diatur soal permintaan harga. Andi yang atur, tapi terlalu mahal,” ungkap Wirawan, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan, dia menjelaskan, biaya pembuatan satu kartu e-KTP yang telah disisipi sistem perekam identitas atau biometrik dan perangkat penunjang lainnya hanya sekitar 1,93 dolar Amerika Serikat.

Untuk diketahui, perusahaan Wirawan merupakan agen Cogent Systems. Inc. Cogent ialah salah satu produsen sistem identifikasi sidik jari otomatis asal Amerika Serikat.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu