Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong usai mengikuti sidang lanjutan dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10/2017). Mantan Ketum Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang sedianya dihadirkan sebagai saksi, batal datang karena sakit. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong resmi dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Justice Collaborator (JC) kasus dugaan korupsi proyek e-KTP sejak 5 desember 2017.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/12).

“Secara kelembagaan dari KPK terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi JC,” ujar dia.

Febri beralasan, dijadikannya Andi Narogong menjadi JC lantaran dianggap bersikap kooperatif dan mau bekerjasama membongkar keterlibatan pihak lain, salah satunya tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.

“Tentu saja itu berimplikasi pada proses penanganan perkara dengan tersangka SN di penyidikan sampai dengan persidangan nanti,” kata Febri.

Saat ini, KPK masih menangani perkara Setnov yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin, Rabu (6/12), serta Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari yang masih dalam tahap penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby