Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/10/2017). Tiga orang menjadi saksi dalam sidang lanjutan tersebut, yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Dedi Priono, dan Jimmy Iskandar Tedjasusila. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku tidak mengetahui peran dari Irvanto Hendra Pambudi, yang juga keponakan Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.

“Saya sama sekali tidak tahu peranan Irvanto. Saya tahunya setelah di sidang ini, makanya di BAP saya tidak ada keterangan Irvanto,” kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4).

Andi menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Selanjutnya, Hakim Anggota Anwar mengkonfirmasi kembali kepada Andi apakah dirinya yang memerintahkan Irvanto sebagai kurir untuk mengantar uang terkait proyek e-KTP ke DPR RI.

“Tidak pernah yang mulia. Saya tidak pernah ada pertemuan dengan Pak Irvanto. Pertemuan dengan Pak Irvanto dan Pak Setya Novanto hanya setelah dia kalah, Murakabi ini kalah, Murakabi meminta pekerjaan, dan minta tolong,” ungkap Andi.

Saat itu, PT Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu perusahaan peserta tender proyek e-KTP kalah dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara