Untuk diiketahui, Irvanto juga merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera. “Tidak pernah saudara minta dia untuk mengasihkan duit ke Senayan, ke DPR,” tanya Hakim Anwar kembali.

“Tidak pernah yang mulia. Saya tidak kenal orang yang lain-lain. Saya hanya kenal pada Pak SN dan Pak Chairuman Harahap yang ketemu dengan saya,” ucap Andi.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Realisasi biaya atas pekerjaan barang yang dilakukan oleh PT Quadra Solution dalam pelaksanaan proyek e-KTP adalah Rp1,87 triliun dan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp79,039 miliar.

Atas perbuatannya, Anang didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara