Terdakwa Andy Cahyady divonis bebas/Ist

Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus penganiayaan Andy Cahyady.

Hakim Ketua, Djuyamto mengatakan, pukulan yang diberikan Andy kepada Wenhai Guan hanya bentuk pembelaan diri.

“Terdakwa terbukti melakukan pemukulan kepada saksi Wenhai Guan. Namun, pemukulan tersebut terpaksa karena membela diri. Andy Cahyady harus dilepaskan dalam tuntutan apa pun dan dipulihkan nama baiknya,” kata hakim ketua Djuyamto, ketika membacakan vonis, Selasa (30/11).

Djuyamto menuturkan Wenhai Guan melakukan pemukulan pertama kali. Andy Cahyady kemudian memukul Wenhai Guan untuk membela diri. Hal itu diperkuat dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Wenhai Guan dalam kasus yang sama.

“Mens rea tidak diputuskan untuk melakukan penganiayaan melainkan membela diri,” jelas Djuyamto.

Putusan bebas Andy diperkuat bukti visum Wenhai Guan yang tidak sesuai. Pukulan Andy yang menyebabkan luka pada bagian muka dan leher terjadi pada 2018, sedangkan laporan polisi dan visum dibuat pada 2020.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menyikapi putusan ini. Sebelumnya, JPU menuntut Andy Cahyady satu tahun penjara dalam kasus ini.

Andy Cahyady mengaku lega setelah diputus tak bersalah dalam perkara penganiayaan tersebut. Dia mengatakan putusan hakim membuat terang perkara.

“Hari ini sudah terungkap sudah, sudah terbuka. Terima kasih majelis hakim putusannya karena berkeadilan,” kata Andy usai persidangan.

Pengacara Andy, Muhammad Muchsin, turut mengapresiasi putusan hakim. Dia mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara segera mengeksekusi Wenhai Guan yang telah divonis 6 bulan penjara.

“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim artinya di ujung ini, berbulan-bulan kami berjuang mendapatkan pula keadilan dan keadilan yang selanjutnya kami harapkan Wenhai Guan bisa segera dieksekusi, karena hukum harus tetap ditegakkan,” ujar Muchsin.

Jaksa Dyofa Yudhistira enggan menanggapi putusan majelis hakim. Dia menghindari awak media ketika saat ditanya langkah hukum ke depan.

Kasus ini bermula saat Wenhai Guan menganiaya Andy Cahyady. Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.

Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun, belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.

Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sedangkan, Wenhai Guan belum dieksekusi sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 23 April 2021. Warga Singapura itu baru ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara baru-baru ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby