Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya menahan Muhammad S Hidayat, pria yang melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang Pangarep.
Ini merupakan penahanan yang kedua terhadap Hidayat yang berstatus tersangka karena sebelumnya pernah di tahan polisi terkait kasus ujaran kebencian karena menuduh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan sebagai provokator dalam Aksi Bela Islam 411.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Hidayat diperiksa kesehatannya sebelum dimasukan ke tahanan.
“Penahan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim. Itu yang ingin saya katakan, tapi saya tentu punya hak untuk melakukan perlawanan hukum,” kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/7) malam.
Hidayat yakin penahanannya itu tidak lepas dengan status dia yang pernah melaporkan Kaesang atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian.
“Kasus ini sangat erat kaitannya dengan kasus Kaesang. Bahwa saya ditahan sekarang adalah tidak lepas untuk menutup kasus Kaesang,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Hidayat pernah ditahan di Mapolda Metro Jaya karena menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Kemudian polisi mengabulkan penangguhan penahanan atas permohonan keluarganya.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan