Jakarta, Aktual.com – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) heran dengan Pemprov DKI Jakarta yang tak tahu ada kabel dalam gorong-gorong di seputaran Jalan Medan Merdeka.
Terlebih, adanya alat transmisi sinyal yang kini hanya tinggal kulitnya itu, disebut sebagai upaya sabotase, agar kawasan ring 1 banjir.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Telekomunikasi, Riad Oscha Chalik, menyatakan demikian, lantaran seluruh penggalian harus atas perizinan dari pemerintah daerah (pemda).
“Dalam kontrak dengan kontraktor, ada biaya beli kabel, biaya gali, serta biaya perijinan dari pemda,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/3).
Tanpa izin tersebut, maka kontraktor dilarang menggali. “Ini semua sudah dihitung biayanya dalam kontrak pekerjaan pemasangan kabel,” jelasnya.
Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu menambahkan, pihak pemberi kerja juga memiliki pengawas lapangan (waspang), agar instalasi tidak meleset dari kontrak kerja.
Setelah rampung dan sesuai sesuai kontrak, kemudian kontraktor baru dibayar. “Ini siklus pekerjaan yang harus dilalui,” bebernya.
“Menjadi pertanyaan, apakah Pemda DKI memperbolehkan menggelar kabel dalam saluran air kotor bawah tanah ini atau tidak,” imbuhnya.
Pasalnya, kata Riad, di PT Telkom umumnya ada anggaran untuk ongkos gali dan biaya izin gali. Begitu pula di PLN ataupun jaringan penerangan jalan umum (PJU).
Artikel ini ditulis oleh: