Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan laporan yang dilayangkan oleh relawan Ahok-Djarot terhadap Buni Yani merupakan kasus sampingan, sedangkan penistaan agama yang dilakukan Ahok itu merupakan kasus utama yang harus difokuskan oleh pihak Kepolisian.

“Polri kan hanya diberi waktu dua minggu untuk menentukan status hukum Ahok, kenapa tidak fokus ke situ dulu. Dengan menyatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka, masyarakat akan menafsirkan Polri memutuskan Ahok tidak bersalah, padahal saat ini penyelidikan masih berlangsung,” ujar Aldwin, Senin (7/11).

Dalam penjelasannya, Buni bukanlah pihak yang pertama kali mengunggah video pidato Ahok, melainkan dia hanya mengambil dari Media NKRI yang lebih dahulu mengunggah pada 5 Oktober 2016. Buni mengunggah sehari setelahnya di laman Facebook miliknya, tepatnya pada 6 Oktober 2016.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum menilai Buni bukanlah pihak yang secara langsung bertanggung jawab menyulut kemarahan publik dan berujung pada aksi damai 4 November lalu.

Dia menambahkan, tim kuasa hukum yakin bahwa masyarakat, bahkan alim ulama mendukung Buni Yani dan melaporkan bentuk ketidakadilan terhadap Buni yang saat ini sudah tidak aktif menjadi dosen. Buni Yani beserta tim kuasa hukum juga sudah siap jika dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian. Dengan segala bukti, data dan fakta, tim kuasa hukum yakin pelaporan terhadap Buni Yani tidak layak diteruskan apalagi dijadikan tersangka.

Dia pun meminta agar Kadiv humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar untuk mencabut pernyataan yang disampaikan pada Sabtu (5/11) tentang Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam kasus penistaan Agama, yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Permintaan itu disampaikan oleh yang menilai pernyataan Boy Rafli tersebut dapat mengintervensi penyidikan polisi. “(Pernyataan) ini harus dicabut Pak Boy Rafli yang menyatakan bahwa (video) ini viral dan membuat kemarahan publik. Yang membuat kemarahan publik siapa? Apalagi itu disampaikan pascaaksi jumat umat,” kata Aldwin.

Aldwin mengatakan, pernyataan Boy Rafli tentang potensi Buni menjadi tersangka karena mengunggah video pidato Ahok berdurasi 31 detik dan menyebarluaskannya di Facebook, itu terkesan mendahului dan mengintervensi penyidikan. Dia menjelaskan bahwa Buni dan tim kuasa hukum tidak pernah menerima surat panggilan dari Kepolisian sehingga Boy Rafli dianggap telah mengambil kesimpulan dini.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu