Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Ruddin Akbar Lubis, tak mengetahui ada pembahasan raperda terkait reklamasi di kantor Bappeda pada 25 Februari silam.
“Saya tidak tahu, karena enggak pernah dapat undangannya,” ujarnya saat dihubungi Aktual.com di Jakarta, Senin (11/4).
Kalau pun benar ada kegiatan dengan agenda rapat konsolidasi terkait pembahasan akhir Raperda RTR Kawasan Strategis Pantura tersebut, menurut politikus Golkar itu, sangat janggal.
“Belum pernah tuh selama ini rapat di belakang (Pemprov DKI),” beber eks wakil ketua umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia itu.
Ruddin pun menganggap aneh soal kehadiran pihak sekretariat dewan (setwan) pada acara tersebut. “Lucu juga ya kalau setwan yang dikirim,” cibirnya.
“Itu kan enggak termasuk tupoksinya dia (Setwan). Setwan tugasnya cuma administratif saja,” pungkas Rudal, sapaannya.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, kepada Aktual.com, sebelumnya menerangkan, ada rapat konsolidasi naskah akhir Raperda Pantura di Bappeda, 25 Februari silam.
Menariknya, rapat yang membahas beberapa pasal terkait raperda itu justru diikuti pihak setwan, bukan legislator atau anggota Balegda.
“Posisi setwan dalam alat kelengkapan DRPD, kan hanya bertugas sebagai sekretaris, bukan anggota (dewan),” terangnya.
Parahnya, rapat tersebut juga membuahkan kesepakatan 11 pasal dalam Raperda Pantura. “Tetapi, dua pasal tidak mendapatkan kesepakatan dan mandek,” ungkapnya.
Baca: Suap Reklamasi: Misteri Rapat di Kantor Bappeda DKI, Sepakati 11 Pasal Tanpa Legislatif
Terpisah, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, awalnya mengelak mendelegasikan setwan untuk mengikuti rapat di kantor Tuty Kusumawati tersebut. Namun, ketika terus disinggung, akhirnya mengaku.
“Saya menugaskan sebagai ketua,” aku Pras, nama sapa politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.
Baca: Ketua DPRD DKI Akui Utus Sekwan Bahas Raperda Reklamasi dengan Bappeda
Artikel ini ditulis oleh: