Sidang Dapen Pemilu dengan agenda mendengarkan Saksi
Sidang Dapen Pemilu dengan agenda mendengarkan Saksi

Jakarta, Aktual.com – Persidangan perkara korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS) hari ini mengagendakan mendengarkan saksi Betty Halim pemilik PT Millenium Dana Sekuritas yang aktif melakukan perdagangan saham di bursa.

Tim kuasa hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan keterangan yang diungkapkan saksi Betty ini agak membingungkan dan bertentangan dengan keterangan sebelumnya.

“Pertama, Betty ini sudah dijadikan tersangka oleh kejaksaan agung tapi sampai hari ini masih bebas berkeliaran. Sedangkan Edward, sudah tujuh bulan ditahan dan diadili,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (18/7).

Selain itu, lanjut Yusril, Betty ini seringkali berbicara kebalik-kebalik dalam sidang-sidang sebelumnya. Misalnya, dalam sidang Helmi Kemal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina berbeda sekali dalam kesaksian persidangan Edward.

“Saat ini ada LSM yang sedang menggugat Kejagung terkait Betty yang tidak dituntut/ditahan dan memberikan keterangan yang saling bertentangan,” jelasnya.

Sementara hasil audit yang dilakukan oleh BPK atas permintaan kejagung untuk menghitung kerugian negara, Yusril mengungkapkan nama Edward tidak ada sama sekali. Justru yang ada adalah nama Betty dan Helmi. Sedangkan Helmi sudah dipidana dan dinyatakan bersama-sama Betty melakukan tindak pidana bersama.

“Apalagi Betty ini agak aneh, di KTP beragama Hindu, di BAP beragama Kristen, namun ketika disumpah beragama Budha. Jadi apa yang dijadikan pegangan kalau sumpahnya sudah kacau balau, bagi kami sangat meragukan keterangan yang diberikan,” jelas Yusril.

Anggota tim kuasa hukum Edward, Charles menujukkan bukti bahwa Betty diindikasi memberikan keterangan tidak benar. Selama ini Betty menyatakan saham itu milik Ortus, padahal berdasarkan surat ini jelas saham itu milik dia sendiri.

“Bahkan memiliki 2/3 saham sebagai pengendali. Ini merupakan bukti yang dimiliki untuk pembelaan Edward. Bukti ini sempat ditolak/diakui oleh Betty dalam sidang lalu. Helmi tadi tidak mengelak, dia mengakui. Saat ini terbuka jelas bahwa saham di PT Sugih, dia (Betty) memiliki 23,6 persen, bukan saham Ortus. Prinsipnya dengan saham sebesar itu, dia yang mengendalikan,” jelasnya.

Yusril menambahkan Edward tak pernah bertemu Helmi, karena saham sudah dijual di pasar modal. Selain itu, pihaknya akan melakukan perlawaan terkait praperadilan yang sudah diterima, status tersangkanya gugur, namun jaksa masih memproses tuntutan disidang.

“Perkara Pak Edward sudah diputuskan pada pra peradilan Jakarta Selatan, dikabulkan. Diminta supaya perkara ini dihentikan dan dicabut dari register perkara. Tapi kemudian oleh jaksa ngotot dilanjutkan,” jelasnya.

Terkait langkah selanjutnya, pihaknya akan mengadukan perkara ini ke polisi dan Kejagung, baik jaksa agung sebagai satu kesatuan maupun hakim. Menurutnya, Putusan praperadilan merupakan putusan pengadilan Jakarta Selatan. Putusan dianggap benar/sah dan berlaku sebelum dibatalkan oleh putusan yang lain.

“Ini tidak ada putusan yang membatalkan putusan pengadilan Jaksel,” jelasnya.

Terkait keberatan soal pra peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tas Arifin mengatakan hal tersebut bukan ranahnya sekarang, persoalan itu sudah selesai. “Sekarang ini adalah pembuktian dari perkara pokok,” ujarnya.

Sedangkan terkait upaya pelaporan ke Kejagung, dirinya mengatakan bahwa semua yang dilakukan saat ini sudah sesuai dengan aturan/koridir.

“Perkara ini sudah teregister. Pimpinan sudah tahu. Proses ini masih berjalan dengan UU yang berlaku,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka