“Ada satu perempuan dari Cianjur sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, Sri Rahayu Ningsih lengkap.
“Infonya demikian,” kata Kepala Unit V Subdit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo di Mabes Polri.
Pihaknya, kata dia, akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung atau pelimpahan tahap dua. Selanjutnya tersangka Sri akan menjalani sidang perdananya.
“Nanti kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua, agar sesegera mungkin disidangkan,” kata Purnomo.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu