Suasana sidang Paripurna ke-13 DPD RI dengan agenda mendengarkan hasil laporan Komite-komite DPD RI, Nusantara V, Jakarta, Kamis (9/7). DSidang Paripurna DPD menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanakan Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Rei/foc/15. *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com — Sekertaris Jenderal DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa dengan kewenangan DPD RI yang terbatas saat ini, lebih baik dibubarkan saja.

“Ya PKB memang merekomendasikan bahwa jika hanya dengan kewenangan seperti hari ini akan lebih baik jika (DPD RI) di tiadakan,” kata Karding di Jakarta, Senin (8/2).

Menurut Karding, meski memiliki anggaran yang cukup besar, namun tidak dikuti dengan kewenangan yang sepadan. Misalnya, dalam pembahasan undang-undang, DPD kewenanganya sangat terbatas.

“Mereka (DPD) tidak memiliki kewenangan apa-apa kecuali hanya mengusulkan. RUU dan ikut membahas namun prakteknya pembahasan UU yang diikuti juga sangat terbatas,” ujar dia.

“Tetapi di satu sisi anggaran yang dibutuhkan oleh DPD setiap tahunnya untuk beroperasi sangat besar,” ujar politikus PKB itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu