Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (batik), dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (jas) usai menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan PNBP di sektor kehutanan, di Jakarta, Rabu (29/10/2025). Foto: Nur Aida Nasution/Aktual.com

Jakarta, aktual.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan skema pembiayaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang bersumber dari dana desa sesuai mandat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Inpres tersebut kemudian menetapkan revisi terhadap PMK Nomor 49 Tahun 2025 terkait mekanisme pinjaman dalam pendanaan KDKMP.

“Memang PMK itu tidak berlaku, direvisi,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurut Purbaya, pemerintah akan mengalokasikan Rp 40 triliun dari total pagu dana desa 2026 senilai Rp 60,6 triliun untuk membantu PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) mencicil pinjaman ke bank-bank himbara. “Dana desanya Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk mencicil Koperasi Merah Putih enam tahun ke depan,” jelasnya.

Guna membangun 80.000 unit Koperasi Merah Putih, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 240 triliun yang bersumber dari pinjaman himbara. Skema tersebut membuat pemerintah harus menyiapkan cicilan sekitar Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun.

Dalam Inpres 17/2025, Menteri Keuangan memegang tiga peran penting. Pertama, memberi fasilitasi dan dukungan teknis anggaran untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP. Kedua, menyalurkan dana alokasi umum, dana bagi hasil, atau dana desa untuk pembayaran kewajiban pembangunan fisik tersebut. Ketiga, menempatkan dana pada himbara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas pembiayaan kepada PT Agrinas dengan limit maksimal Rp 3 miliar per gerai.

Dalam rapat bersama Komisi V DPR, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto mengungkap bahwa Inpres 17/2025 membuat Permendes Nomor 10 Tahun 2025 tidak berlaku. Sebelumnya, aturan itu mengatur penggunaan dana desa untuk pengembalian pinjaman sebesar 30% dari pagu dana desa. Namun skema kini bersifat top down, sehingga desa tidak lagi menjadi penjamin. “Desa menerima bangunan, gerai, termasuk pegawainya dari P3K,” kata Yandri, Rabu (12/11/2025).

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan pembayaran uang muka atau down payment (DP) kepada pelaksana pembangunan lewat Agrinas setelah pencairan dana Rp 600 miliar dari himbara. “DP termin pertama sudah dicairkan,” kata Ferry.

Ia menegaskan plafon pinjaman Koperasi Merah Putih tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk modal kerja. Rata-rata dana yang dialokasikan setiap Koperasi Merah Putih mencapai Rp 2,5 miliar untuk pembangunan aset, kelengkapan gerai, gudang, serta sarana pendukung seperti kendaraan.

Saat ini, pemerintah telah membangun 7.923 unit Koperasi Merah Putih. Selain pembangunan, pemerintah juga memverifikasi 40.000 data tanah calon lokasi Koperasi Merah Putih, dengan 20.000 lokasi dinyatakan siap dibangun. Hingga Desember 2025, terdapat 80.000 data tanah yang diajukan sebagai calon lokasi pembangunan.

Pemerintah menargetkan pembangunan 40.000–50.000 unit Koperasi Merah Putih, dengan estimasi penyelesaian fisik, termasuk gudang, gerai, dan fasilitas pendukung, pada Maret 2026.