Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga.
Ada 87 kementerian dan lembaga yang tercantum dalam Inpres tersebut per tanggal 26 Agustus 2016 tersebut. Namun tiga lembaga yakni Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah tidak diminta untuk menghemat anggarannya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan lembaga-lembaga negara memang harus didorong untuk mandiri. Sehingga, pemerintah tidak perlu mengintervensi lebih jauh mengenai slot anggaran.
“DPR itu kan mengawasi pemerintah, bila anggaran kita disandera oleh pemerintah, dikurangi, berarti ada pertanyaan berikutnya oleh masyarakat. DPR kan anggarannya dipotong, nanti tugas pengawasannya akan menurun,” ujar Dadang di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9).
Ia mengungkapkan, selama ini selalu diwacanakan DPR dan BPK punya kemandirian dalam kelembagaan dan keuangan. Sehingga, DPR tidak diatur oleh menteri keuangan, namun berdasarkan azas kepatutan yang disetujui oleh DPR dan presiden.
“Asal kinerja DPR lebih baik, asal DPR bisa menunjukan disiplin, produktivitasnya dipertahankan saya kira tidak masalah. Tapi kalau DPR leha-leha kerjanya saya protes, jadi ini pertaruhan kualitas kinerja DPR,” pungkas Politisi Hanura itu.
*Nailin
Artikel ini ditulis oleh: