Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na’im menyebut kebijakan belanja kementeriannya pada 2021 salah satunya diutamakan untuk reformasi pendidikan.
“Pertama, melakukan reformasi pendidikan, reformasi transfer ke daerah dan dana desa, serta reformasi belanja untuk mendukung akselerasi pemulihan sosial ekonomi. Kedua, Kementerian juga akan memperkuat sinergi dan koordinasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lainnya,” ujar Ainun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12).
Kemudian, melanjutkan program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan program perlindungan sosial setelah pandemi COVID-19 terjadi.
Selanjutnya, Kemendikbud juga mendorong efektivitas program bantuan sosial dengan meningkatkan ketepatan sasaran melalui penyempurnaan dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju single data, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan penguatan monitoring dan evaluasi. Terakhir, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara melalui pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) serta menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran.
Ainun menjelaskan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp550 triliun terbagi ke dalam tiga alokasi. Pertama, Rp184,5 triliun anggaran pendidikan melalui pemerintah pusat dengan ketentuan anggaran dari Kemendikbud sebesar Rp81,53T triliun, Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp55 triliun, serta kementerian atau lembaga lainnya dan cadangan (BA-BUN) sebesar Rp47,97 triliun.
Kedua, anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp299,1 triliun. Ketiga, anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan sebesar Rp66,4 triliun, ujar dia.
Berdasarkan SEB Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor S-375/MK02/2020 dan B308/MPPN/D8/PP0403/2020, terdapat redesain sistem perencanaan penganggaran Kemendikbud.
Ainun menjelaskan setelah ada nomenklatur program baru, sistem penganggaran Kemendikbud direncanakan untuk membiayai dukungan manajemen, PAUD dan wajib belajar 12 tahun, peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran, pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan, pendidikan tinggi, serta pendidikan dan pelatihan vokasi.
Tujuan redesain sistem perencanaan dan penganggaran adalah sebagai wujud implementasi money follow program, memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja, value for money. Serta mewujudkan keterkaitan antara visi misi Presiden dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin