Jakarta, Aktual.com – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai bahwa kebijakan Pemerintah Joko Widodo dalam Instruksi Presiden No.8 tahun 2016 tentang amputasi anggaran, berarti dimulainya pesta para koruptor untuk beraksi, ditengah lumpuhnya lembaga penegekan hukum atas pengurangan anggaran tersebut.

“Bahasa penghematan pemerintah sama saja dengan amputasi atau menghapus anggaran untuk kebutuhan dan kepentingan penegakan hukum yang akan berakibat kepada hilangnya rasa aman dalam masyarakat. Di lain pihak, seperti para koruptor akan berpesta, karena alokasi anggaran pada aparat hukum seperti Kejaksaan, kepolisian, KPK, dan PPATK sangat minim anggaran, dan akan susah menjangkau para maling anggaran negara,” kata Uchok di Jakarta, Minggu (4/9).

“Bisa bisa aparat hukum sepertiĀ  Kejaksaan, kepolisian, KPK, dan PPATK jadi “mandul” dong lantaran minim anggaran dalam membongkar kejahatan korupsi,” tambah dia.

Selanjutnya, sambung dia, dengan amputasi anggaran akan berdampak kepada Hilangnya rasa aman masyarakat, bisa dilihat dari amputasi anggaran kepolisian yang sampai sebesar Rp.2.9 Triliun.

“Amputasi anggaran kepolisian ini, sungguh besar, dan tidak masuk akal sehat manusia. Dan hal ini bisa mengakibatkan publik tidak punya rasa aman dan nyaman lagi karena tingkat kriminal meningkat lantaran akan ada pembiaran dari pihak kepolisian atau kalau ingin publik, menyuruh polisiĀ  menanganani kasus kasus kejahatan, iya harus bayar karena kepolisian tidak punya biaya atau minim alokasi anggarannya,” papar Uchok.

Oleh karena itu, CBA (Center For Budget Analysis) kata Uchok, sangat kecewa dengan sikap DPR yang tidak melakukan apa -apa untuk menolak amputasi anggaran oleh intruksi Presiden Jokowi ini.

“Padahal, DPR itu punya kekuasaan seperti punya hak budget dan pengawasan tetapi tidak mereka gunakan sama sekali, dan sampai saat ini, hanya bisa diam, dan minim melakukan protes atas amputasi anggaran ini. Justru anggota dewan seperti ketakutan dengan Presiden Jokowi. Padahal amputasi anggaran, tanpa ada persetujuan dari anggota dewan,” pungkas dia.

Untuk diketahui, Intruksi Presiden No.8 tahun 2016, pemerintah menyebutkan dengan istilah dalam bahasa sebagai, langkah penghematan Belanja kementerian atau lembaga dalam Rangka Pelaksanaan APBN 2016, yakni ;

1). Kepolisian Negara sebesar Rp.2.959.225.000.000
2). Kementerian Hukum dan hak asasi Manusia sebesar Rp.550.908.000.000
3). Mahkamah Agung sebesar Rp.192.536.600.000
4). Kejaksaan Agung sebesar Rp.18.032.000.000
5). Komisi Pemberantasan korupsi sebesar Rp.13.001.000.000
6). Mahkamah Konstitusi sebesar Rp.10.849.534.000.000
7). Komisi Yudisial sebesar Rp.3.873.738.000.000
8). Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangaan sebesar Rp.2.744.000.000.000

 

(Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka