Jakarta, Aktual.co —   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan “memelototi” atau mengawasi ketat penggunaan dana desa yang naik drastis menjadi Rp20,8 triliun pada APBN-Perubahan 2015, agar tidak terjadi penyalahgunaan. Untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan, BPK meminta pemerintah pusat mengintensifkan sosialisasi peraturan penggunaan dana desa kepada aparatur desa.

“Pusat dan daerah harus aktif menjelaskan kepada Kepala Desa mengenai peruntukan anggaran desa itu,” ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis di Jakarta, Rabu (18/2).

Dana desa di APBN-P senilai Rp20,8 triliun itu, yang naik sebesar Rp11,7 triliun dibanding APBN “baseline” 2015, akan disalurkan kepada sasaran desa yang berjumlah 74.093 desa.

Harry mengatakan pemerintah pusat juga belum berkomunikasi dengan lembaganya mengenai instansi Kementerian yang bertanggung jawab sepenuhnya untuk penggunaan dana desa ini.

“Di sisi pemerintah juga belum selesai, apakah di Kementerian Dalam Negeri, atau Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ujar dia.

Dia juga sedang mengkaji untuk membentuk tim khusus auditor dana desa. Tim khusus itu, jika terealisasi, akan diisi oleh auditor dari Auditoriat Keuangan Negara (AKN) V yang membidangi Indonesia wilayah Barat, AKN VI bidang wilayah Timur dan AKN III yang menangani kesejahteraan rakyat selain lembaga negara.

Harry mengakui lembaganya akan mengalami kesulitan melakukan pemeriksaan keuangan untuk penggunaan dana desa, mengingat sasaran desa mencapai lebih dari 74 ribu.

“Namun, kami dapat melakukan representasi dengan sampel untuk memeriksa penggunaaan dana desa,” ujarnya.

Harry menegaskan penggnaan dana desa yang bersumber dari APBN, sesuai amanah konstitusi dalam Pasal 23 UUD 1945, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Harus ada realisasi peningkatan kesejahteraan rakyat dari penggunaan dana itu,” ujarnya.

Sistem alokasi dan penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka