Patut dicatat bahwa pembiayaan utang pada RAPBN-P 2017 dipatok Rp397 triliun, atau meningkat 20 persen dibandingkan RAPBN 2017 yang mencapai Rp330 triliun.

Kebijakan yang diambil pemerintah dalam mengelola anggaran pada RAPBN-P 2017 bukanlah tanpa konsekuensi, ujar Pakar Ekonomi Universitas Negeri Medan Muhammad Ishak dalam sebuah kesempatan di Jakarta.

Menurut pendapat Ishak, kebijakan pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan baru jangan sampai membuat daya beli masyarakat semakin tertekan.

Saat ini, konsumsi masyarakat yang menjadi penyumbang utama PDB mengalami perlambatan. Hal ini tercermin di antaranya dari melemahnya konsumsi produk-produk retail sejak tahun lalu hingga semester pertama tahun ini dan penjualan sepeda motor yang melemah lima persen sepanjang Januari – Mei 2017.

Salah satu kebijakan pemerintah yang sangat berpotensi untuk semakin menggerogoti daya beli masyarakat, khususnya golongan berpendapatan rendah, adalah pengenaan PPN 10 persen terhadap hasil panen tebu.

Pasalnya, kondisi petani termasuk petani tebu, telah mengalami penurunan daya beli akibat pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang mereka terima.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid