Hal ini terlihat dari Nilai Tukar Petani (NTP) tanaman perkebunan yang terus melemah dalam lima tahun terakhir.
Pengenaan PPN 10 persen terhadap hasil panen tebu tentu akan membebani petani, pungkas Ishak menegaskan.
Ia pun menyarankan agar pemerintah untuk mencari alternatif lain sehingga tidak membebani kalangan berpendapatan rendah, misalnya dengan memfokuskan untuk meningkatkan pendapatan dari Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang saat ini telah terjaring pada “Tax Amnesty”.
Termasuk memperkuat kapasitas Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak yang selama ini belum tersentuh.
Apalagi mengingat target penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami penurunan, katanya menambahkan.
Selain itu, ia mengimbau pemerintah perlu lebih realistis dalam menetapkan asumsi-asumsi makro sehingga tidak menyebabkan deviasi yang terlalu jauh pada realisasi APBN.
Sebagai contoh, penetapan harga minyak mentah yang diajukan Pemerintah pada APBN-P 2017 naik menjadi 50 dollar amerika per barel dari APBN 2017 yang sebesar 45 dollar per barel.
Pemerintah beralasan harga minyak mentah diperkirakan akan lebih baik tahun ini, namun Ishak menilai tren harga minyak tahun ini diperkirakan akan cenderung lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi pemerintah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid