Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan lima daerah yang pelaksanaan Pilkada-nya diundur pada 2016 tetap menggunakan anggaran 2015. Sedianya, lima daerah itu melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 lalu namun diundur karena menunggu proses hukum.
Kelima daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fak-fak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar.
“Tetap, waktu pelaksanaan itu ikut penganggaran 2015 meskipun dilaksanakan di 2016. Itu tetap dihitung sebagai bagian yang tidak terpisahkan di 2015,” kata Donny, sapaannya, kepada wartawan Senin (4/1).
Pemerintah sebenarnya tidak masalah jika anggaran Pilkada lima daerah tersebut masuk dalam mata anggaran 2016. Namun acuan dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan SE 9 Maret 2015 serta Permendagri Nomor 44 dan 51.
“Intinya gunakan anggaran yang tersedia. Dapat dilakukan pengeluaran, nanti ditampung di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2016,” jelasnya.
Dicontohkan Donny, pada bulan Januari ini ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) untuk pendanaan Pilkada. Dan, itu semuanya ditampung dalam LRA 2016 yang ada di bulan Februari atau Maret 2016.
“Anggaran itu simple. Kalau tidak di induk ya di perubahan. Kalau tidak di perubahan, ya di LRA. LRA sekitar Februari-Maret,” katanya.
Nah, laporannya ke Badan Pemeriksan Keuangan yang diperkirakan bulan Juni 2016 mendatang adalah beban pengeluaran akibat pengunduran Pilkada 2015 menjadi 2016. Akan tetapi hitungannya tetap di anggaran 2015.
Artikel ini ditulis oleh: