Bandung, Aktual.com – Alokasi anggaran untuk Pilkada serentak disarankan untuk diambil dari APBN. Hal ini dinilai akan menghindarkan KPUD dari konflik kepentingan dengan kepala daerah, terutama jika kepala daerah tersebut mencalonkan kembali dalam Pilkada.
Demikian pendapat Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI periode 2012-2017, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam diskusi publik bertema ‘Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017’ di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/4).
“Lebih baik dari APBN, jangan APBD karena KPUD akan tersandera dengan pencalonan petahana,” ujar Ferry dalam diskusi yang diadakan oleh Bawaslu RI ini.
Berdasar dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu, dia menekankan pada dua aspek, yaitu integritas manajemen Pilkada dan integritas Proses Pilkada. Kedua masalah ini disebut Ferry bermuara pada sumber dana Pilkada yang dialokasikan dalam APBD.
Seperti yang diketahui, mekanisme pembahasan dana Pilkada harus melalui Kepala Daerah yang nantinya akan dibahas bersama dengan DPRD daerah tersebut. Selain nilai yang tidak merata, alokasi melalui APBD menjadi sangat rentan akan penyanderaan dana KPUD oleh kepala daerah yang kembali maju sebagai petahana.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu