Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo menyatakan Komisi II bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyepakati mengenai usulan dana pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 untuk dikaji kembali.
Kesepakatan untuk mengkaji kembali melalui rapat dengar pendapat itu dikarenakan usulan dana Pilkada mencapai Rp 11 triliun dan dirasa sangat membenani APBD setiap daerah.
“KPU dan Bawaslu melakukan evaluasi usulan anggaran KPUD, jangan sampai memberatkan APBD kita. Itu salah satu kesimpulan, dan DPR meminta melakukan evaluasi usulan KPUD yang masing-masing sudah disampaikan ke KPU,” kata Fandi di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (25/4).
Dalam pandangan Komisi II, usulan itu angkanya terlalu besar. Meski tidak tahu secara detil, namun usulan dana itu perlu dikaji secara mendalam di masing-masing daerah.
Komisi II, kata Fandi, juga menyoroti pembentukan peraturan KPU, amanat Undang-Undang mengenai kartu tanda penduduk elektronik dan kesiapan pemerintah lainnya.
“Kita mau tahu kesiapan pemerintah, kontigensinya apa lagi jangan sampai gagal,” jelasnya.
Ketua KPU RI Arief Budiman sebelumnya mengatakan dana yang diusulkan untuk Pilkada 2018 ini sekitar Rp 11 triliun. Besaran itu dikarenakan pada 2018 banyak daerah yang menggelar Pilkada sehingga pihaknya mengajukan dana tambahan.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: