Jawa Timur, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur alokasikan dana hibah untuk pelaksanaan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga Rp6,25 miliar.

Dana itu akan dibagikan kepada 252 desa untuk keperluan pemilihan. Jika dihitung, tiap desa rata-rata mendapat dana hampir Rp25 juta.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto mengatakan sebelumnya sudah ada sekitar 232 desa yang mengajukan pencairan dana pilkades.

“Sisanya Senin (22/6) ada 20 desa yang juga mengajukan pencairan dana pilkades yang akan digelar pada 8 Juli mendatang,” kata dia, Selasa (23/6).

Dana hibah tersebut akan dibagikan pada 24 kecamatan. Jumlah nominal bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp40 juta. Tergantung luas wilayah, jumlah penduduk, maupun letak geografis setiap desa.

Dana itu, ujar dia, diambil dari beberapa sumber anggaran. Di antaranya APBD Kabupaten Probolinggo dengan wujud dana hibah dan APBDes.

“Dana hibah tersebut dikirim oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah melalui masing-masing panitia pilkades yang ada pada 252 desa,” ujarnya.

Dana itu selanjutnya akan digunakan untuk percetakan surat suara, bilik suara kotak suara, undangan pemilih hingga proses lainnya sesuai proposal yang diajukan setiap desa.

“Dana itu juga termasuk anggaran untuk pemungutan suara yang terdiri dari dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten Probolinggo 2015 untuk persiapan dan tahapan Pilkades, sedangkan dana hibah yang muncul dari APBDes digunakan konsumsi dan uang linmas serta petugas pemungutan suara,” tuturnya.

Menurut dia, mayoritas panitia pelaksana pilkades membutuhkan anggaran senilai Rp6-7 juta, namun dana itu terbatas karena juga harus digunakan seluruh kebutuhan pilkades yang meliputi persiapan, pelaksanaan tahapan, dan pemungutan suara.

“Terbatasnya anggaran tersebut karena pada pelaksanaan pilkades tahun ini, panitia tidak boleh memungut biaya pendaftaran dari para calon kades karena adanya kebijakan dari Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari,” ungkapnya.

Ia menambahkan anggaran untuk pengadaan kertas suara hingga anggaran honorarium panitia sangat terbatas karena tidak ada dana lain yang bisa digunakan menambah nominal anggaran tersebut.

“Harapan kami setelah pencairan dana tersebut, setiap desa harus jelas dengan penggunaannya dan harus jelas tentang laporan pertanggungjawabannya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: