Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan komitmennya untuk mendorong pemanfaatan sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) yang tersebar luas di berbagai daerah tanah air. Saat ini, dari potensi EBT di Indonesia sebesar 400 GW namun baru dimanfaatkan sekitar 8.8 GW atau 2 persen dari potensi yang ada.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, pada tahun ini Kementeriannya mengalokasikan anggaran lebih dari satu triliun untuk pengembangan EBT. Selain itu juga telah diterbitkan sejumlah regulasi yang dirancang untuk menumbuhkan gairah investasi di sektor ini.
“Kita telah menerbitkan tiga regulasi yang mendukung peningkatan penggunaan EBT dan juga mendukung ketersediaan ketenagalistrikan, yakni Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik,” ujarnya secara tertulis, Senin (27/3).
Lebih lanjut dia memaparkan bahwasanya melalui Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan bahwa semua pembangkit listrik yang telah habis Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)nya akan menjadi milik negara. Semua Power Purchase Agreement (PPA) ditanda tangani setelah aturan ini berlaku, akan menggunakan skema Build, Own, Operate, Transfer (BOOT).
Sedangkan untuk Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 mengatur sisi teknis dan harga gas untuk pembangkit listrik yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan pasokan gas dengan harga yang wajar dan kompetititf.
Selain Permen yang mendukung peningkatan Kelistrikan, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 yang telah diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2017, diklaim akan mendukung pengoptimalan sumber EBT.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka