Menurut Sujatmiko, Permen ini mendorong terciptanya teknologi-teknologi baru dari para pengembang swasta EBT dalam pemanfaatan sumber EBT. Regulasi ini juga mendorong PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP) untuk meningkatkan efisiensi agar bisa memproduksi listrik dengan harga rendah yang ujungnya tidak membebani rakyat.
Kemudian, Permen ESDM No. 12 tahun 2017 juga mengatur patokan harga maksimum untuk listrik dari sumber EBT seperti tenaga matahari, angin, air, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi.
“Sebagi contoh, harga listrik dari PLTB dan PLTS ditetapkan paling tinggi 85 persen dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan di daerah tempat beroperasinya pembangkit listrik,” tandas Sujatmiko.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka