1 dari 16
Menurut Anggito Abimanyu, terdakwa Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.
Terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar di Kementerian Agama pada tahun 2011-2014, Suryadharma Ali menyimak keterangan saksi mantan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2015). Menurut Anggito Abimanyu, terdakwa Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.
Menurut Anggito Abimanyu, terdakwa Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.
Mantan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar di Kementerian Agama pada tahun 2011-2014 Suryadharma Ali di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2015). Menurut Anggito Abimanyu, terdakwa Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.
Mantan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar di Kementerian Agama pada tahun 2011-2014 Suryadharma Ali di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2015). Menurut Anggito Abimanyu, terdakwa Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.
Mantan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar di Kementerian Agama pada tahun 2011-2014 Suryadharma Ali di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2015). Menurut Anggito Abimanyu, terdakwa Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.
Mantan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar di Kementerian Agama pada tahun 2011-2014 Suryadharma Ali di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2015). Menurut Anggito Abimanyu, terdakwa Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.
Terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar di Kementerian Agama pada tahun 2011-2014, Suryadharma Ali menyimak keterangan saksi mantan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2015). Menurut Anggito Abimanyu, terdakwa Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.
Menurut Anggito Abimanyu, terdakwa Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.
Menurut Anggito Abimanyu, terdakwa Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.
Menurut Anggito Abimanyu, terdakwa Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.
Menurut Anggito Abimanyu, terdakwa Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.
Menurut Anggito Abimanyu, terdakwa Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.
Mantan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar di Kementerian Agama pada tahun 2011-2014 Suryadharma Ali di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2015). Menurut Anggito Abimanyu, terdakwa Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.
Mantan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar di Kementerian Agama pada tahun 2011-2014 Suryadharma Ali di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2015). Menurut Anggito Abimanyu, terdakwa Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.
Mantan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar di Kementerian Agama pada tahun 2011-2014 Suryadharma Ali di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2015). Menurut Anggito Abimanyu, terdakwa Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama memang mengarahkan dimasukannya sejumlah nama menjadi pendamping amirul hajj pada ibadah haji tahun 2012.
Artikel ini ditulis oleh:

















