Jakarta, Aktual.com — Mantan Direktur Jenderal Pelaksana Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengungkapkan istilah “pemanis” sebesar 50 riyal, yang digunakan dalam penyewaan penginapan untuk jemaah haji pada 2013.

“Pada rapat di wisma haji Mekkah pada 14 Februari 2013 yang dipimpin oleh Menteri Agama Suryadharma Ali disebutkan mengenai adanya pemberian pemanis, apa maksudnya pemanis ini?” kata jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10).

“Oh pemanis itu maksudnya saat 2013 terjadi krisis penyelenggaraan ibadah haji karena ada pemotongan kuota jemaah sebanyak 20 persen, sehingga rumah-rumah yang dikontrak (untuk penginapan) harus direnegosiasi ulang. Pak Suryadharma yang pimpin sendiri rapat bagaimana menghadapi krisis, karena ada 5-6 kelompok rumah yang tidak mau renegosiasi harga,” kata Anggito yang menjadi saksi untuk terdakwa Suryadharma.

Pada saat itu, menurut Anggito, seharusnya biaya penginapan turun karena ada pemotongan jumlah jamaah haji. “Harusnya biaya turun tapi mereka tidak mau, sehingga kita membicarakan insentif supaya mereka mau turun harganya sesuai jumlah jamaah yang akan menempati pemondokan itu. Pondokan itu ada di Jeddah, Madinah, Mekkah, yang masalah itu Mekkah karena jumlahnya banyak dan mereka tidak mau tahu dengan kebijakan pemotongan itu,” kata Anggito.

Sehingga untuk mengatasi kondisi tersebut, Kementerian Agama memberikan insentif sebesar 50 riyal. “Pemanis 50 riyal itu maksudnya insentif, kalau tidak, mereka tidak akan lepaskan harganya dan kita harus bayar dan kerugian yang sangat besar, dan mereka bahkan tidak mau berikan kunci, jadi insentif itu kebijakan yang kami ambil secara sadar agar jamaah haji bisa menginap pada musim haji 2013,” ujar Anggito.

Suryadharma Ali dalam dakwaan disebutkan menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyediaan perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal, sebagai imbalan SDA pun mendapat potongan kain penutup kabah (kiswah) pada 2010.

Penunjukkan majmuah itu berdasarkan pendekatan kader PPP bernama Mukhlisin. Sedangkan pada awal 2012 Suryadharma disebut membuat kesepakatan dengan beberapa anggota Komisi VIII DPR untuk berpartisipasi dalam penyediaan rumah jamaah haji reguler dan memberikan kesempatan kepada anggota Komisi VIII, untuk mengajukan nama-nama majmuah (konsorsium) penyedian perumahan di Jeddah dan Madinah kepada terdakwa maupun Tim Penyewaaan Perumahan dengan total pengeluaran untuk 194.126 orang jemaah adalah 126,15 juta riyal untuk 12 majmuah penyedia perumahan di Madinah ditambah 14,04 juta riyal kepada 5 hotel transito di Jeddah untuk 140.404 jemaah.

Dalam perkara ini, Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1,821 miliar dan memperoleh hadiah 1 lembar potongan kain ka’bah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp 53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Menurut jaksa, Suryadharma melakukan sejumlah perbuatan yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendambing Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan, mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia rumah jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu