Jakarta, Aktual.co — Eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu mengaku tak tahu soal biro haji milik mantan Wakil Ketua MPR Melani Leimena, Al Amin Universal yang ikut digeledah atas kasus haji.
“Saya tak tahu, (Al Amin) saya juga tidak dikonfirmasi soal Al Amin. Saya hanya membacakan dokumen, hanya proses yang perlu diklarifikasi lebih lanjut,” kata Anggito usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Suryadharma Ali itu di Gedung KPK, Selasa (28/10).
Dia mengaku, materi pemeriksaan penyidik hari ini, hanya membicarakan soal kuota haji. Namun, lagi-lagi dia membantah, tahu soal kuota haji tahun 2012. Dia mengklaim, ketika proses tersebut selesai, dirinya baru masuk sebagai Dirjen Kemenang.
Anggito kerap mondar-mandir diperiksa KPK. Namun, dia mengklaim, dirinya bukan saksi utama dalam kasus ini. “Saya bukan saksi utama, masih ada saksi-saksi lain.”
Dalam kasus Suryadharma Ali ditetapkan tersangka pada tanggal 22 Mei 2014. SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya penyelenggaraan , pengadaan barang dan jasa serta fasilitas yang disediakan untuk peserta haji.
Total dana yang diduga disalahgunakan SDA diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Dana tersebut berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji. Dalam hal ini SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 5 ke 1 dengan Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu