31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny AKhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta. 32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137,989 miliar 33. Perum PNRI sejumlah Rp107,710 miliar 34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145,851 miliar, 35 PT Mega Lestari Unggul yang merupakan “holding company” PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar.
36. PT LEN Industri sejumlah Rp20,925 miliar 37. PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar 38. PT Quadra solution sejumlah Rp127,32 miliar. “Bahwa rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 11 Mei 2016,” kata jaksa.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu