Bahkan menurut Arsi, pemalsuan ini bukan hanya menyangkut masalah hasil kajian saja, tetapi juga menyangkut waktu penyerahan dan orang yang diserahkan dokumen ini. Kepada hakim, Nelson mengaku telah menyerahkan dokumen hasil kajian kepada Philipus Samtai pada 17 Februari lalu, tepatnya pukul 20.00 waktu setempat.
Arsi menegaskan, Philipus Samtai itu bukan pegawai KPU Tolikara melainkan aparat kepolisian Polres Tolikara. Sedangkan waktu penyerahannya pun di luar kebiasaan karena berada di luar jam kerja.
Arsi pun menduga bahwa tujuan Nelson memberikan keterangan palsu hanya sekedar untuk memenuhi syarat prosedural yang dapat digunakan untuk melemahkan kliennya. Dalam Pasal 41 (4) Perbawaslu RI No. 2 Tahun 2015, disebutkan Rekomendasi Bawaslu atau Pawaslu kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota disertai lampiran berkas pelanggaran dan hasil kajian temuan pelanggaran.
“Sementara faktanya Panwas tidak pernah melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian pada saat menyampaikan Rekomendasi PSU kepada KPU Tolikara, jadi terpaksa harus membuat keterangan palsu di sidang MK bahwa itu sudah diserahkan,” paparnya.
“Menurut saya, ini bukan hanya tindak pidana tapi juga merupakan kejahatan politik, ironisnya hal ini dilakukan oleh seorang Nelson yang adalah Anggota Bawaslu RI,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid