Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenti, mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengambil keputusan terkait uji materi yang berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Lolly menyatakan bahwa kejelasan keputusan tersebut sangat penting agar tidak mengganggu proses Pemilu yang sedang berlangsung.
Pada Sidang MK pada tanggal 1 Agustus 2023, tiga pihak, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan, Partai Garuda, serta beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun, mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah empat puluh tahun.
Pemohon meminta agar pasal tersebut diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidaknya pernah berkiprah di pemerintahan. Lolly menyatakan bahwa sementara gugatan masih dalam proses di MK, Bawaslu akan tetap mengikuti aturan lama sebagai panduan dalam pelaksanaan pemilu. Namun, ia menekankan pentingnya MK segera mengambil keputusan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan langkah-langkah teknis yang tidak mengganggu proses pemilu yang sedang berlangsung.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi