Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan - Perkembangan pembangunan smelter sepanjang tahun 2016. (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan - Perkembangan pembangunan smelter sepanjang tahun 2016. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com-Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Andang Bachtiar menyampaikan harapannya agar rencana perubahan skema kontrak migas nasional, tidak mengorbankan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang telah disusun DEN.

Dia menyadari bahwa secara konsep, perubahan dari sistem Producer Sharing Contract (PSC) Kost Recovery ke skema Gross Split, mempunyai kelebihan dan kekurangan.

Maka dari itu, dia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar meminimalisir dampak buruk dari skema Gross Split yang tengah dirancang tersebut.

“Tentunya kebijakan ini ada plus-minusnya. Kita ingatkan agar ESDM meminimalisir dampak buruknya,” kata Andang Kepada Aktual.com, Minggu (8/1).

Tak kalah penting, tambahnya, pemerintah harus memastikan agar kontrol negara bisa diimplementasikan dengan baik pada skema Gross Split nantinya.

Sebagaimana yang telah disampaikan, saat ini pemerintah sedang menyusun regulasi untuk perubahan skema kontrak migas. Regulasi tersebut ditargetkan rampung sebelum 18 Januari 2017.

Target itu juga dipacu oleh Wilayah Kerja (WK) Offshore Northwest Java (ONWJ) yang mengalami terminasi 18 Januari 2017, dan diharapkan akan menjadi WK pertama yang menerapkan sistem Gross Split.

“Kita sudah mengerucut. Kita usahakan terkejar untuk ONWJ, karena 18 Januari ya. Makanya kita maraton,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby