Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha memastikan bahwa pemerintah menjamin pasokan batu bara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri guna mencegah krisis listrik.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/1/2022), ia mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menyebutkan porsi kebutuhan batu bara dalam negeri akan membesar, sedangkan ekspor batu bara akan berkurang dalam kurun waktu 2015-2050.
“Skenario RUEN mengatakan prioritas pemenuhan batu bara domestik terlebih dahulu, baru setelah itu bisa diekspor,” kata Satya saat menjadi pembicara dalam sebuah talkshow yang bertajuk “Cegah Krisis Listrik, Pemerintah Stop Ekspor Batubara”.
Menurut dia, RUEN juga membatasi ekspor batu bara lewat total produksi sebanyak 400 juta ton per tahun. Namun, realisasi produksi pada 2021 mencapai 560 juta ton dengan pemenuhan domestik sebesar 121 juta ton atau hampir 25 persen.
Satya berharap ke depan ekspor batu bara akan semakin berkurang, sedangkan pemenuhan kebutuhan domestik akan terus meningkat.
“Apabila market dalam negeri bertambah maka kebutuhan batu bara dalam negeri juga akan membesar, skenario tersebut ada dalam Perpres RUEN yang memprioritaskan kebutuhan domestik,” ujar Satya.
Saat ini, harga batu bara sedang mengalami kenaikan, sedangkan harga penjualan batu bara domestik dipatok pemerintah, sehingga pengusaha batu bara lebih memilih ekspor daripada pemenuhan domestik.
Namun, menurut Satya, sesuai UUD 45 Pasal 33, esensinya pemerintah mempunyai kewenangan menentukan harga pokok batu bara yang saat ini kebetulan jauh di bawah harga ekspor. Untuk itu, lanjutnya, Instruksi Presiden yang juga Ketua DEN mutlak dijalankan.
Ia juga menambahkan harga batu bara sangat menentukan biaya pokok produksi (BPP) listrik PT PLN (Persero).
Apabila, PLN membeli batu bara dengan harga ekspor saat ini, maka akan terjadi selisih yang tinggi dan menjadi beban negara.
Oleh karena itu, ia berharap PLN perlu memiliki perencanaan yang matang mengenai kebutuhan batu baranya, sehingga penyedia batu bara dapat memenuhi kebutuhan BUMN tersebut.
Satya mengatakan perlu ada kerja sama antara pemerintah dan stakeholders termasuk pengusaha batu bara untuk dapat memenuhi kebutuhan domestik, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
“Perlu ada sikap willingness pengusaha batu bara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jangan sampai pemerintah melakukan sanksi pencabutan izin ekspor dan izin usaha pertambangan,” ujarnya
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
A. Hilmi