Jakarta, Aktual.co — Kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya mengimbau kepada masyarakat setempat agar dapat lebih waspada terhadap perilaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak beratanggung jawab.

“Saat ini peran orang tua sangat diperlukan untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, sebab pelecahan seksual dapat terjadi kapan dan dimana saja,” kata anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Budi Susilo di Palangka Raya, Minggu (1/2).

Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan khusus bagi para pelajar siswi yang saat ini menjadi sasaran empuk oleh para lelaki “hidung belang”, sehingga orang tua saat ini harus diharapkan bisa selalu memberikan peringatan kepada anak-anaknya.

Hal yang perlu diperhatikan adalah selalu berhati-hati dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal maupun yang sudah dikenal serta jangan mudah percaya akan bujuk rayu seseorang.

“Peran dan kontrol orang tua sangat tepat dalam bertanggung jawab terhadap keselamatan anaknya. kontrol yang baik dengan selalu memberikan pendidikan moral dan agama yang baik diharapkan dapat membimbing si anak ke jalan yang benar,” ucap Politisi PDIP itu.

Ia menilai, saat ini masih banyak terjadi kasus asusila terhadap anak sekolah yang dilakukan oleh orang luar atau tenaga pendidik di beberapa daerah, apalagi anak-anak yang lebih banyak menghabiskan waktu di sekolah sangat rentan terjadi pelecehan seksual.

Pihaknya sangat menyayangkan apabila mempengaruhi psikologis anak dalam perkembangan dan pertumbuhannya. Masa depan anak menjadi suram dan trauma yang cukup berkepanjangan. Trauma itu dapat berbuah menjadi rasa malu dalam kehidupan sosialnya.

Di sekolah, pendidikan anak merupakan tanggung jawab sepenuhnya kepala sekolah dan guru. Sementara itu, pendidikan di rumah adalah orang tua.

“Anak bisa saja malu bila ketemu teman sekolahnya. Baik dilingkungan keluarga maupun dilingkungan masyarakat ketika ia mendapatkan perilaku pelecehan seksual,” jelasnya.

Oleh sebab itu, untuk diketahui masyarakat mengenai masalah pelanggaran asusila pada sejumlah murid dalam hal tindakan kasus pelecehan seksual, sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini ditulis oleh: