Jakarta, Aktual.com — Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Maluku John Piers mengatakan amendemen UUD 1945 bukanlah sesuatu hal yang tabu, tetapi bisa diperlukan seperti bila untuk membangun adanya semacam pedoman pembangunan nasional untuk Republik Indonesia.

“Amendeman UUD bukan suatu yang tabu. Kita juga tidak usah berpikir kalau mengamendemen lagi UUD akan memakan biaya sangat besar,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI John Piers, Kamis (9/7).

Menurut John Piers yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pengkajian MPR RI itu, sebetulnya ada sistem perencanaan pembangunan yang memberikan arahan pada seluruh lembaga negara, bagaimana menyelenggarakan tugas dan fungsi pokok masing-masing.

Dia memaparkan sistem perencanaan pembangunan nasional yang diusulkan bisa saja dinamakan pedoman dasar pembangunan nasional.

“Pedoman dasar ini tidak serumit GBHN, cukup 10 halaman saja, tetapi berisi pikiran-pikiran mendasar, pilkiran-pikiran yang prinsipiil, mengandung arah pembangunan yang jelas, dan semuanya harus berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.

Ditambahkan, pedoman dasar pembangunan nasional itu tidak terlalu didominasi oleh pikiran-pikiran ideologis.

“Tujuannya, untuk mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga negara yang nantinya memiliki kewenangan menetapkan dan mengubah UUD, membuat pedoman dasar pembangunan nasional, dan memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhalangan,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh: