Jakarta, Aktual.com – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengajak semua pihak untuk mengawal secara kritis Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pindah ke Provinsi Kalimantan Timur.
“Jadi, saya sebagai anggota Panja mewaliki DPD RI, mengajak semua pihak untuk turut mengawal secara kritis, mengedepankan kebersamaan, berdasar konstitusi serta berkeadilan di pembahasan RUU IKN ini,” kata Teras dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/12).
Dia menyebut bahwa sesuai rencana pemerintah pusat, pada semester pertama 2024, peralihan status Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, harus sudah terjadi.
DPR RI dan DPD RI yang tergabung di Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang IKN pun sudah mulai melakukan pembahasan sejak 13 Desember 2021, kata Teras.
Senator asal Kalimantan Tengah itu pun membenarkan bahwa DPR RI dan DPD RI bersama Pemerintah Pusat, telah menyepakati nomenklatur Pemerintah Daerah Khusus IKN. Di mana, pemerintah di IKN bukan pemerintah daerah, melainkan Pemerintah Daerah Khusus.
Teras mengatakan, lewat dialektika dan diskusi kritis serta konstruktif nan sejuk, ketiga lembaga negara ini berhasil menyelesaikan satu konsepsi penting yang akan diteruskan dengan rangkaian berikutnya.
“Kesepakatan yang berlangsung, Selasa (14/12) jelang tengah malam itu, membuka jalan lapang bagi diskusi dan pembahasan lebih lanjut,” beber dia.
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu mengemukakan, Panja RUU IKN, terutama dari DPD RI, telah memperjuangkan bagaimana RUU IKN ini tidak sekedar memberi status hukum pada IKN, tapi juga dapat mewujudkan amanat UUD NRI 1945, termasuk demi memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berkontribusi bagi terciptanya perdamaian dunia.
Dia mengatakan seluruh pihak secara hati-hati dan arif merumuskan RUU IKN ini, peran serta kelompok masyarakat sipil juga diharapkan mengawal RUU ini. Terlebih adanya gagasan besar dan visioner yang dibawa dalam penyusunan RUU IKN ini.
“Semoga budaya musyawarah mufakat dalam membangun bangsa, semakin terlihat dalam relasi bersama DPD RI, DPR RI, dan Pemerintah. Untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan rakyat Indonesia,” demikian Teras.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
A. Hilmi