Anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah mengharapkan pemerintah benar-benar mengatasi masalah stunting demi mencapai visi Indonesia Emas 2045.

“Saya berharap ini benar-benar masalah stunting bisa teratasi sehingga kita bisa menciptakan secara real Indonesia Emas di 2045,” kata Dian dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Kamis (22/8).

Selain itu, Dian pun mengharapkan pemerintah dan DPR memastikan keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan.

“Ini karena akhir-akhir ini sedang sensitif sekali masalah makanan, masalah obat-obatan, kosmetik, dan lain-lain yang masuk ke Indonesia,” ujar dia.

Menurut Dian, Indonesia memerlukan payung hukum yang pasti untuk menjamin obat dan makanan yang beredar serta dikonsumsi oleh masyarakat.

“Itu memang benar perlu adanya payung hukum yang pasti dan sampai saat ini belum jelas payung hukumnya mau seperti apa. Jadi saya berharap untuk capaian selanjutnya, Rancangan Undang-Undang Waspom (Pengawasan Obat dan Makanan) ini harus kita jadikan Undang-Undang,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pengawasan Obat dan Makanan kepada Komisi IX DPR RI. Dalam paparannya, Menkes menyampaikan sebanyak 793 DIM yang menjadi usulan DPR dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan telah terwadahi dalam UU Kesehatan dan Cipta Kerja.

“Substansi yang diusulkan secara keseluruhan telah terakomodasi dalam berbagai UU, termasuk UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja yang disusun secara omnibus dan aturan pelaksanaannya,” kata dia.

Ia menjelaskan, UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan telah mengatur substansi mengenai sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan penggolongan obat, bahan alam standar, dan persyaratan pembuatan produksi dan peredaran.

Demikian juga yang berkaitan dengan substansi pengawasan obat dan makanan telah menjadi bagian yang diatur dalam UU Kesehatan, khususnya dalam bab yang mengatur tentang upaya kesehatan, perbekalan kesehatan, dan ketahanan kefarmasian, dan alat kesehatan.

Budi mengatakan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, juga telah diatur ketentuan mengenai pangan olahan yang jadi salah satu subjek RUU POM, antara lain mengenai penggolongan pangan olahan, informasi produk, peredaran pangan olahan, serta penelitian dan pengembangan pangan olahan.

Berkaitan dengan substansi perizinan usaha yang dimuat dalam RUU POM, kata Budi, juga telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk perizinan sektor obat dan makanan, serta ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi.

“Selain itu, berkaitan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat pelaku usaha terkait kegiatan usaha obat dan makanan, juga telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra