Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty berharap program penangkapan terukur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan keadilan di dalam penetapan mekanisme kuota perikanan yang ada di dalamnya.
“Kami dari Komisi DPR tetap mendukung program ini, namun pemerintah harus memberikan jaminan bila kuota yang diatur nantinya harus sesuai potensi di masing-masing zona penangkapan ikan. Juga, jaminan berusaha bagi pelaku usaha dan pemanfaatan sumber daya ikan yang diharapkan,” katanya dalam rilis di Jakarta, Minggu (2/1) kemarin.
Menurut Saadiah, program tersebut harus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, sehingga industri perikanan dapat tumbuh di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi perikanan yang besar dari Aceh hingga Papua.
Politisi PKS itu juga mengingatkan bahwa sistem kuota komersial bisa saja menjadi pintu masuk bagi para investor asing yang mengincar target perikanan tuna, tongkol dan cakalang yang selama ini menjadi komoditas ekspor terbesar di Indonesia.
Kemudian, lanjutnya, belum adanya jaminan bila para investor menggunakan jasa tenaga kerja Indonesia. Sebab, sejak UU Cipta Kerja telah disahkan, sudah menghapus kewajiban kapal ikan asing untuk menggunakan minimal 70 persen ABK asal Indonesia.
“Jika kebijakan akan menerapkan struktur ke arah sistem zonasi dengan kuota penangkapan, maka harus KKP mengembangkan nelayan lokal berupa sarana dan prasarana serta pengembangan BUMN perikanan. Hal ini agar perikanan Indonesia mampu bersaing dengan persaingan,” papar Saadiah.
Sebelumnya, KKP memperkenalkan sistem kontrak dalam penerapan kebijakan penangkapan terukur, sekaligus menjaring masukan dari beragam pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan domestik.
“Penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sistem kontrak ini merupakan hal baru yang juga sejalan dengan kebijakan ekonomi biru untuk menyeimbangkan ekonomi dan ekologi,” kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam konsultasi publik yang digelar secara daring dari Kantor KKP di Jakarta, Kamis (30/12) kemarin.
Menurut Zaini, sistem kontrak juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan melalui penangkapan ikan terukur.
Ia menjelaskan sistem kontrak yang dimaksud adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dengan mitra dalam pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Sedangkan mitra kerja sama tersebut, lanjutnya, adalah berupa entitas usaha berbadan hukum yaitu koperasi dan perseroan terbatas.
Lebih lanjut, Zaini mengatakan sistem kontrak ini juga dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Dia berharap industri perikanan dapat tumbuh di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi perikanan yang besar dari Aceh hingga Papua.
“Pemerintah akan memberikan jaminan berusaha bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem kontrak ini, yaitu kesempatan berusaha selama 15 tahun masa kontrak dan kepastian pemanfaatan sumber daya ikan yang terukur dan kuota sudah diatur sesuai potensi di masing-masing zona penangkapan ikan,” paparnya.
(Diva Ladieta)
Artikel ini ditulis oleh:
Aktual Academy