Jakarta, Aktual.com — Mantan staf khusus Suryadharma Ali, Ermalena membantah jika dirinya pernah menerima nama-nama titipan dari Mulyanah Acim untuk diusulkan menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji pada 2012 dan 2013.

Mulyanah sebelumnya menegaskan menitipkan sejumlah nama kepada Ermalena, yang sekarang menjadi anggota DPR RI Komisi IX dari fraksi PPP.

“Saya tidak ingat. Kalau tentang kuota (haji),” kata Ermalena saat bersaksi untuk terdakwa Suryadharma, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10).

Mendengar kesaksian Ermalena, Jaksa KPK Abdul Basir kembali menegaskan. Namun, lagi-lagi Ermalena menyangkal, jika dirinya ‘menitipkan’ sejumlah nama ke Mulyanah yang saat itu menjadi ajudan istri Suryadharma, Wardatul Asriah. “Seingat saya tidak,” kilahnya.

Menurut dia, sisa kuota bisa dipakai oleh calon jemaah haji yang memiliki porsi (nomor pendaftaran/antrean) untuk dimajukan jadwal keberangkatan hajinya. Ermarlena pun mengaku sempat merekap nama-nama untuk mengisi kuota haji yang tersisa.

“Mengusulkan itu bisa siapa saja nanti akan disetujui atau tidak disetujui yang menentukan. Pak menteri mempelajari,” kata dia.

Sebagaimana keterangan Ermalena dalam Berita Acara Pemeriksaan, ketika merekap nama-nama usulan itu dia menuliskan dengan memberikan sejumlah kolom sesuai dengan pihak pengusul, di antaranya ‘Mulyana’, ‘Bunda’ dan ‘Rumah’m

“Karena itu masuk rekap besar akhirnya dipelajari,” imbuhnya.

Keterangan yang diberikan Ermalena itu, justru bertolak belakang dengan kesaksian Mulyanah. Sebelumnya, Mulyanah mengaku mengusulkan sejumlah nama yang sebagiannya berstatus pengurus DPC PPP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Bahwa benar pada kegiatan haji tahun 2012 saya pernah mengajukan nama-nama untuk dinaikan haji tahun 2012 yaitu ACUM Marzuki guru, Najibah PNS, Ida Farida guru , Diding Saefudin ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi, Idham Kholid, Lili Suhaeli, Yayat Hidayat. Bahwa nama-nama tersebut merupakan anggota PPP DPC Kab. Bekasi yang berprofesi sebagai guru, PNS dan pengurus partai,” papar Mulyanah dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa KPK Kristanti Yuni Purnawati dalam sidang, Jumat (16/10).

Permintaan dari sejumlah orang untuk menjadi petugas haji diteruskan Mulyanah kepada Ermalena. “Mereka minta tolong kepada saya untuk menjadi calon petugas haji, nama-nama saya serahkan ke Ermalena. Proses selanjutnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Hal yang sama juga dilakukan Mulyanah pada tahun 2013 dengan mengusulkan sejumlah nama sebagai petugas haji. Mereka di antaranya, Marwiyah Marta Kusuma, Siti Romlah, Mahmud Rahmatullah Abdul Aziz, Fatimah Azzahar, Yusuf Ismail Madin, dan Leni Puspawati Oyim.

Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.

Dalam surat dakwaan milik Suryadharma terdapat orang-orang tertentu yang ditunjuk sebagai petugas haji dan petugas pendamping Amirul Hajj. Namun, para petugas itu tidak diseleksi dengan prosedur Dirjen PHU, sehingga mengakibatkan berkurangnya keuangan negara mencapai Rp 13,13 miliar.

Pasalnya, setiap petugas haji maupun ammirul Hajj mendapatkan komisi yang dibiayai melalui APBN. Akibat ulah SDA secara bersama-sama ini, kerugian negara mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 Riyal Saudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby