Jakarta, Aktual.com – Bidikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus e-KTP masih mengarah ke anggota DPR periode 2009-2014.
Jaksa KPK, Irene Putri, mengatakan pada persidangan kasus e-KTP Kamis (30/3) akan ada enam saksi yang dihadirkan, sebagian besar dari anggota DPR 2009-2014. Latar belakangnya hampir dari seluruh fraksi yang ada di DPR saat itu.
“Kamis kita panggil 6 lagi. Nanti semua fraksi akan kami panggil. Tapi akan kita lihat waktunya, karenakan banyak,” kata Irene, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/3).
Selain itu, dalam sidang nanti Jaksa akan kembali menghadirkan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo. Diketahui, kesaksian Agus diperlukan untuk memperjelas alokasi anggaran proyek e-KTP, karena saat itu ia menjabat sebagai Kementerian Keuangan.
“Pak Agus kan minta dijadwalkan besok. Kita coba tanya apa besok dia bisa hadir,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















