Meski begitu, jaksa Irene belum bisa merincikan siapa saja anggota DPR yang akan dipanggil.

Seperti diketahui, dalam kasus e-KTP ada tiga orang yang dijerat KPK, Sugiharto dan Irman dari Kementerian Dalam Negeri, serta pengusahan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Untuk Sugiharto dan Irman didakwa mengatur pembahasan dan pemenang lelang proyek e-KTP, hingga memperkaya puluhan anggota DPR periode 2009-2014, termasuk pimpinan Komisi II dan pimpinan Badan Anggaran DPR saat itu.

Beberapa nama yang disebut menerima uang terkait pembahasan proyek e-KTP di Komisi II antara lain, Melcias Marchus Mekeng senilai 1,4 juta dolar Amerika Serikat; Olly Dondokambey 1,2 juta dolar AS; Tamsil Lindrung 700 ribu dolar AS; Chaeruman Harahap 584 ribu dolar AS; Ganjar Pranomow 520 dolar AS; dan Marzuki Ali Rp 20 miliar.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby