Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencarikan solusi untuk mengatasi mahalnya harga tiket pesawat terbang belakangan ini.

“Apakah memungkinkan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) kelas ekonomi, termasuk mengawasi ketat penerapan batas atas. Jangan sampai ada maskapai yang menetapkan tarif di atas batas atas,” kata Sigit Sosiantomo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/6).

Sigit menyampaikan hal itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat soal kenaikan tarif tiket pesawat. Menurut Sigit, sebagai regulator Kemenhub diharapkan bisa mengambil kebijakan solutif untuk persoalan kenaikan tarif tiket pesawat ini.

“Banyak keluhan dari warga soal kenaikan tiket pesawat yang luar biasa. Memang ini tidak bisa dihindari karena terkait kenaikan harga avtur yang menjadi komponen penting penentu tarif, tetapi sebagai regulator, Kemenhub tidak bisa diam saja. Harus membuat kebijakan solutif,” kata dia.

Sigit mengatakan harga tiket pesawat yang melonjak akhir-akhir ini dikhawatirkan akan berdampak pada perekonomian Indonesia, khususnya sektor transportasi udara yang baru mulai bangkit pascapandemi COVID-19.

Menurut Sigit, dampaknya bukan hanya konsumen yang harus mengeluarkan biaya lebih besar dari biasanya, tetapi industri pariwisata dan perhotelan akan terkena imbas.

“Saat ini sektor transportasi mulai bangkit setelah terpuruk dua tahun karena pandemi. Jangan sampaiĀ terkontraksi lagi karena tarif yang terlalu tinggi sehingga minat masyarakat untuk melakukan perjalanan menjadi menurun lagi karena ‘cost’ (biaya) yang dikeluarkan mahal sekali,” Kata Sigit.

Mengenai penetapan tarif, Sigit mengatakan pemerintah hanya mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk penumpang pesawat dengan rute domestik pada kelas ekonomi sesuai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Sementara itu, kelas bisnis untuk perjalanan domestik atau rute domestik, tarifnya tidak diatur dalam sebuah peraturan dan diserahkan pada mekanisme pasar, katanya.

Begitu pula, kata dia, untuk penerbangan rute internasional yang tidak diatur dan diserahkan kepada mekanisme pasar sehingga maskapai dapat menetapkan harga tiket penerbangan internasional sesuai dengan situasi atau mekanisme pasar yang ada.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin