Voting box and election image,election

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR Minta Pemilu Harus Dilaksanakan Secara Akuntabel, Adil dan Berintegritas
Anggota Fraksi PKS DPR RI Slamet mengungkapkan pihaknya menaruh perhatian terhadap suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan tahapan dan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ia memandang waktu pemilu harus diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu dan segenap komponen bangsa secara jujur adil transparan akuntabel dan berintegritas.

Hal ini disampaikan Slamet dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Menteri Hukum dan HAM RI terkait RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

“Oleh karenanya diperlukan kerjasama dari berbagai pihak demi sukses yang penyelenggaraan pemilu tersebut,”ungkap Slamet.

Menyangkut penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahabatas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dirinya menjabarkan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan dalam pandangan Fraksi PKS tersebut.
Pertama, pemilu adalah sarana mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab, sebagaimana tertera dalam pasal 1 ayat 2 undang-undang Dasar 1945 bahwa negara berdasar atas kedaulatan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar negara yang berdasar atas kedaulatan rakyat. Hal itu merupakan salah satu ciri negara demokrasi.

“Kedua, F-PKS memandang bahwa pemilihan umum adalah instrumen untuk mewujudkan negara demokrasi dalam rangka menyelenggarakan pemilu maka dalam hal ini yang masuk masih berlaku adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” ujar Kapoksi FPKS ini.

Poin selanjutnya yakni, sejak terbitnya undang-undang tersebut sampai dengan sekarang, terjadi berbagai perubahan. Baik dalam bidang sosial maupun politik pemerintahan.

Di sisi lain, tahapan penyelenggaraan pemilu yang ditetapkan oleh KPU, baik yang telah dan sedang berlangsung, belum sepenuhnya mengantisipasi perubahan sosial dan politik tersebut.
“Seperti perubahan jumlah dan komposisi penduduk serta pembentukan daerah otonomi daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” lanjut Anggota Komisi IV DPR RI ini

Fraksi PKS pun memandang Sesuai dengan pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diubah terakhir kali dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, menyatakan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan ke DPR dalam masa persidangan berikutnya.

Diketahui, Perppu Pemilu telah dikeluarkan oleh pemerintah dan tanggal 12 Desember 2022 dan semestinya diajukan dan mendapat persetujuan oleh DPR pada masa sidang berikutnya, yaitu yaitu pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Akan tetapi, Perpu Pemilu baru dapat dibahas untuk ditetapkan menjadi UU pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Sehingga, berdasarkan pertimbangan beberapa hal dan catatan tersebut, Fraksi PKS menyetujui PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap berikutnya.

“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita semua guna memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano