foto seorang ibu dan anaknya di kawasan Bundaran HI yang memegang papan putih bertuliskan ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai Pemerintah perlu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemanfaatan ganja untuk medis dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“MK menegaskan agar Pemerintah segera menindaklanjuti Putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan terapi; yang hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkan perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodasi kebutuhan dimaksud,” kata Taufik Basari di Jakarta, Kamis.

Dia menilai, MK menyatakan kebijakan penggunaan narkotika untuk medis merupakan kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy dan diserahkan kepada pembentuk undang-undang tersebut untuk menindaklanjuti.

Untuk mendukung pembahasan revisi UU Narkotika tersebut, menurut dia, maka Pemerintah harus segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud.

“MK memberikan penekanan pada kata ‘segera’ dalam putusannya, dengan memberikan huruf tebal, menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini,” tambahnya.

Guna menindaklanjuti urgensi kajian Pemerintah, dia menyarankan Pemerintah juga merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional, termasuk kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD).

Di 2019, ECDD merekomendasikan the Commission on Narcotics Drugs (CND), yang dibentuk UN Ecosoc dan WHO, untuk menjadikan kanabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan.

“Rekomendasi itu dengan mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 dan telah disetujui melalui mekanisme voting di CND. Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK,” jelasnya.

Sementara itu, dalam hal pembahasan materi revisi UU Narkotika dengan merujuk pada pertimbangan hukum putusan MK, dia mengatakan dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif.

Menurut dia, norma terkait pelarangan, pengendalian, dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat dalam UU; sedangkan ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan.

“Melalui langkah itu, maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Dede Eka Nurdiansyah