Beranda Nasional Anggota DPR Sebut Kemnaker Gagal Cegah Pelanggaran Pemberian THR

Anggota DPR Sebut Kemnaker Gagal Cegah Pelanggaran Pemberian THR

Anggota Komisi IX DPR-RI, Irma Suryani Chaniago (www.dpr.go.id)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah belum mampu mencegah perusahaan melakukan pelanggaran THR kepada para pekerja. Pernyataan Irma tersebut mengacu pada data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyebut adanya 938 aduan THR selama rentang 28 Maret sampai 15 April 2023.

“Saya menilai, dari data yang disampaikan Kemnaker ini, ternyata kasus pelanggaran THR saat ini masih banyak terjadi,” kata Irma, Rabu (18/4) kemarin.

Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri atas 468 aduan THR yang tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Dari 938 aduan tersebut, menurut Kemnaker, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.

Selain karena kenakalan perusahaan, bagi Irma, kasus ini timbul lantaran Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah gagal melakukan upaya pencegahan atas persoalan pelanggaran THR yang selalu terjadi setiap tahun. Akibatnya, kasus ini pun muncul kembali dan belum dapat diselesaikan dengan baik.

Irma menduga, dari 669 perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun ini juga melakukan pelanggaran THR atau tahun-tahun sebelumnya.

“Pastinya juga pihak Kemnaker dan Disnaker sudah memiliki data perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun-tahun sebelumnya,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Irma juga menyoroti 23 aduan yang baru ditindaklanjuti. Baginya, jumlah tersebut sangat kecil dibanding aduan yang mencapai 938.

“Ini kan artinya hanya 2,4 persen kasus yang ditindaklanjuti. Ini pun masih belum ada kepastian, apakah 2,4 persen kasus yang tindaklanjuti berarti sudah selesai dengan dibayarkannya THR atau memang masih proses penanganan,” ucapnya seperti dikutip dari situs DPR.

Irma menjelaskan H-7 jatuh pada hari Sabtu tanggal 15 April. Lalu, 16 April hari Minggu. Para pekerja mulai lapor pelanggaran THR pada Senin (17 April 2023) dan Selasa (18 April 2023). Lalu, 19 April 2023 sudah cuti bersama. Pada hari itu, perusahaan sudah tutup operasional dan libur.

“Kapan waktu pengawas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran THR, yang pekerja baru tahu kalau pembayaran THR-nya dilanggar oleh perusahaan di Hari Sabtu, 15 April 2023,” ucapnya.

Dirinya pun berharap, ke depan, Kemnaker dan Disnaker sungguh-sungguh bekerja memastikan regulasi tentang THR berjalan dengan baik.

“Tingkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR dengan pendekatan pencegahan dengan memanfaatkan kasus-kasus di tahun sebelumnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, sebanyak 938 pengaduan terkait THR keagamaan telah mencakup 669 perusahaan. Ada 23 dari 938 aduan tersebut telah ditindaklanjuti.

Anwar merinci, 938 pengaduan itu terdiri dari 468 pengaduan THR tidak dibayarkan, 337 pengaduan pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan, dan selebihnya pengaduan THR terlambat dibayarkan. Pengaduan-pengaduan tersebut berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia. Pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta (312), Jawa Barat (217), dan Jawa Tengah (106).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson