Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan agar wacana kebijakan terobosan yaitu sertifikasi elektronik tanah diterapkan dengan baik serta meningkatkan pelayanan kepada publik.
“Saya menekankan semangat kebijakan sertifikat elektronik harus transformatif, sehingga kebijakan ini akan berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan publik dan meminimalisir kasus pertanahan sesuai ide besar awalnya,” kata Mardani dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (4/2).
Menurut dia, dalam teknis penyelenggaraan kebijakan tersebut juga perlu kehati-hatian dan keseriusan karena membutuhkan dana yang besar.
Ia tidak ingin kebijakan terkait proyek KTP elektronik yang tersangkut kasus korupsi terulang kembali sehingga implementasinya mesti akuntabel.
Salah satu dari tiga program besar Kementerian ATR/BPN adalah program transformasi digital sebesar Rp2 triliun, yang telah disahkan dalam pagu indikatif anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2021.
Mardani meminta pemerintah menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan sertifikat elektronik ini, serta pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan Dokumen Elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat.
Selain itu, ujar dia, seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan harus didukung dengan jumlah dan kopentensi SDM serta pengembangan teknologi informasi BPN sampai tingkat bawah.
Secara terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menanggapi kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.
Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, sebagian masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.
“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis (4/2).
Kementerian ATR/BPN tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.
Sofyan menjelaskan bahwa selain pergantian sertifikat, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin